Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Admin
Halaman Statis
05 Juni 2023 00:00:00

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. 

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Berikut ini dilampirkan LHKPN Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang :

  1. LHKPN tahun 2020 ( LIHAT SELENGKAPNYA )
  2. LHKPN tahun 2021 (LIHAT SELENGKAPNYA)
  3. LHKPN tahun 2022 ( LIHAT SELENGKAPNYA )
  4. LHKPN tahun 2023 ( LIHAT SELENGKAPNYA ) 


Source: Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang